Dilarang Jualan, TikTok Diberi Waktu Satu Pekan Selesaikan Transaksi Jual Beli
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, telah menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pekan lalu yang mengatur keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti TikTok Shop, yang dianggap berpotensi mengganggu keberlangsungan UMKM tanah air.