Sistem Ganjil Genap Pengendalian Lalu Lintas DKI Jakarta


Ditlantas Polda Metro Jaya mengubah pola pembatasan mobilitas dengan memberlakukan sistem ganjil genap sesuai nomor kendaraan. Masyarakat juga tetap perlu membawa STRP ketika bepergian saat pembatasan “gage” diberlakukan.