Kemenperin Kembangkan Proses Digitalisasi Sertifikasi TKDN


WhatsApp Image 2023-09-27 at 11.51.07
 

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung masuknya produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah dengan mengembangkan proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam bentuk digital.

“Saat ini, ada kebutuhan mendesak untuk membuat proses sertifikasi TKDN yang lebih cepat, akuntabel, dan transparan. Inilah yang dijadikan landasan dalam proses digitalisasi sertifikasi TKDN,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Launching Digitalisasi Sertifikasi TKDN, Rabu (27/9).

Menurut Agus, digitalisasi tersebut dilakukan untuk memotong dan melakukan efisiensi terhadap proses sertifikasi TKDN. Sehingga dalam 22 hari kerja atau bahkan kurang, sertifikat TKDN sudah dapat terbit dan dimanfaatkan oleh perusahaan untuk masuk dalam pengadaan barang jasa pemerintah.

“Jadi, setelah ini diharapkan tidak ada lagi keluhan bahwa proses sertifikasi TKDN lama dan tidak transparan,” paparnya.

Dalam digitalisasi sertifikasi TKDN, pemohon dapat melihat perkembangan dari proses sertifikasinya melalui dashboard TKDN dalam SIINas. Apabila sebelumnya proses tersebut dilakukan secara manual dan membutuhkan konfirmasi dari berbagai pihak, maka dengan digitalisasi ini pemohon dapat memantau secara mandiri prosesnya melalui dashboard tersebut.

Seluruh proses dari mulai pengiriman permohonan hingga proses yang dilakukan di internal Lembaga Verifikasi Independen (LVI) telah dikoneksikan sehingga pergerakan proses sertifikasi TKDN dapat dipantau secara realtime.

Pemohon dapat memantau pergerakan pembuatan sertifikat TKDN melalui kolom Status Pemrosesan di akun SIINas yang digunakan ketika mendaftar. Status akan berubah menyesuaikan dengan proses yang sedang dilakukan dalam sertifikasi TKDN. Pemohon akan mendapatkan notifikasi ketika berkas permohonan telah lengkap, yang kemudian oleh LVI akan dilakukan verifikasi dokumen hingga dilaksanakan quality control.

Setelah itu, LVI akan mengirimkan berkas kepada Kemenperin untuk diperiksa kesesuaian dokumennya dan dilakukan reviu bersama. Jika sudah sesuai, sertifikat dapat diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

 


Penulis : Indra

Editor : Irwen