Holding Ultra Mikro Ikut Untungkan Pelaku Usaha Rintisan


Holding Ultra Mikro tidak hanya menguntungkan pelaku UMKM yang sudah eksis, tetapi banyak manfaatnya bagi pelaku usaha rintisan.

“Tidak sekadar modal saja, tapi memang ada pendampingan yang konkret dari pemerintah,” kata Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Bramantyo Bontas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/7).

Menurut Bramantyo, proses pendampingan merupakan transfer ilmu. Melalui proses tersebut usaha rintisan akan tumbuh berkembang dan mengalami peningkatan kompetensi.

“Hal itu merupakan salah satu keunggulan kehadiran holding BUMN UMi, dimana pemerintah melalui badan usahanya hadir memberikan pemberdayaan terhadap usaha kecil yang selama ini banyak terkendala masalah permodalan. Artinya holding BUMN UMi solusi untuk meningkatkan akses permodalan usaha, sehingga progres startup-nya terus tumbuh karena kompetensinya meningkat,” paparnya.

Terkait BRI yang menjadi induk holding lanjut Bram, secara kapasitas dan kapabilitas sangat tepat. Jaringan BRI merupakan paling besar dan luas sehingga dapat menyasar nasabah hingga ke pelosok negeri.

“Untuk segmen mikro, tentu BRI jagonya. Saya pikir sudah sesuai, on the track,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan landasan hukum pembentukan holding dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021. Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero) atau PNM.

 


 

 


Penulis : Indra

Editor : Irwen