IMQ, Jakarta —
PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) melalui anak usahanya, Kawasan Industri Kendal, yang merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), berhasil membantu dua tenantnya mendapatkan benefit insentif libur pajak (tax holiday).
Kawasan Industri Kendal membantu proses apply PT Master Kidz Indonesia dari Hongkong dan PT Sinar Harapan Plastik dari Indonesia pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga selesai.
Head of Sales and Marketing Kawasan Industri Kendal Juliani Kusumaningrum mengatakan, pemberian bantuan tim layanan satu atap Kawasan Industri Kendal hingga dua tenant mendapatkan tax holiday merupakan bukti Kawasan Industri Kendal sebagai pengelola menjalankan fungsinya dengan baik sekaligus wujud komitmen Kawasan Industri Kendal merupakan tempat berusaha yang mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor.
"Kami announce kabar ini, karena kita tahu bahwa KEK memberi banyak benefit bagi investor, salah satunya yang bakal disukai investor adalah tax holiday. Dengan berhasilnya dua tenant kami mendapatkan tax holiday ini, kami ingin menunjukan realisasinya, sekaligus bukti komitmen Kawasan Industri Kendal yang siap memberikan kenyamanan dan keamanan berusaha bagi investor yang ada di Kawasan Industri Kendal," katanya di Jakarta, Rabu (7/4).
Keuntungan tax holiday bisa dirasakan oleh para investor lokal dan tidak sedikit investor lokal yang belum tahu bahwa mereka berhak mendapatkan tax holiday dari KEK.
"Banyak yang menyangka bahwa tax holiday di KEK ini hanya dinikmati untuk investor asing. Padahal keuntungan tax holiday juga bisa dinikmati oleh perusahaan lokal. Hal ini sudah dibuktikan oleh PT Sinar Harapan Plastik, yang merupakan perusahaan asal Indonesia, berhasil mendapatkan tax holiday," papar Juliani.
Juliani berharap, investor lokal bisa melirik Kawasan Ekonomi Khusus sebagai tempat berusaha, khususnya Kawasan Industri Kendal.
Adapun Kawasan Industri Kendal merupakan hasil kerjasama antara Jababeka Group yang berasal dari Indonesia dengan perusahaan dari Singapura, yaitu Sembcorp.
