IMQ, Jakarta —
PT Hutama Karya (Persero) mengoperasikan jalan tol Medan – Binjai Seksi 1 (Tanjung Mulia – Marelan – Helvetia) Segmen Tanjung Mulia – Marelan sepanjang 4,2 km, pada Kamis (11/3) pukul 07.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPJT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro menyampaikan, jalan tol ini telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 14 hingga 15 Desember 2020 dengan hasil yang cukup baik.
Selain itu, Hutama Karya juga telah mendapatkan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 260/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Medan – Binjai Seksi 1 (Tanjung Mulia – Helvetia) Segmen Junction Tanjung Mulia – Marelan.
“Setelah kami mengantongi izin pengoperasian dari Menteri PUPR barulah kami secara resmi membuka untuk umum Jalan Tol Medan – Binjai Seksi 1 Segmen Junction Tanjung Mulia – Marelan ini,” ucap Aries melalui siaran pers, Rabu (10/3).
Saat ini, jalan tol Medan – Binjai Seksi 1 Segmen Tanjung Mulia menuju Marelan masih belum dikenakan tarif, sedangkan untuk segmen Marelan menuju Helvetia sudah dikenakan tarif sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 429/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Medan – Binjai Segmen Marelan – Binjai.
“Kami berharap dengan dioperasikan Segmen Junction Tanjung Mulia – Marelan dapat mempermudah akses pengguna jalan tol yang ingin melintas di Jalan Tol Medan – Binjai,” ucapnya.
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol dan apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps.
