IMQ, Jakarta —
Ketatnya pembiayaan melalui perbankan akibat pandemi COVID-19, membuat PT PP Properti Tbk mendapatkan suntikan pinjaman sebesar Rp1,6 triliun dari induk usahanya PT PP (Persero) Tbk (PTPP).
Perusahaan dengan kode emiten, PPRO mengumumkan, perseroan telah memperoleh pinjaman dana dari PTPP dengan nilai pinjaman total sejumlah Rp1,6 triliun dengan bunga sebesar 9,5 persen atau sebesar 0,791 persen per bulan dan bersifat non revolving dengan jangka waktu 36 bulan.
"Pinjaman ini dalam rangka memenuhi kebutuhan dana yang akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari kewajiban keuangan jatuh tempo (SKBDN, utang bank, utang bunga dan MTN jatuh tempo)," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/1).
Transaksi ini sudah disepakati berdasarkan Perjanjian Pinjam Meminjam No.5100/EXT/PP/DFMR/2020, No.48/PERJ/PP-PROP/DIR/2020 tanggal 16 September 2020 jis. Addendum I Perjanjian Pinjam Meminjam No.6852/EXT/PP/DSH/2020, No.58/PERJ/PP-PROP/DIR/2020 tanggal 29 Desember 2020 dan Surat PTPP No.004/EXT/PP/DSH/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Nilai transaksi sebesar Rp1,6 triliun ini merupakan 35,25 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2020. Dengan demikian, transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan Transaksi Material sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020.
Dalam keterangannya, pemilihan melakukan pinjaman kepada induk perusahaan tersebut sehubungan dengan pandemi COVID-19 yang berdampak pada kebijakan pengetatan oleh perbankan dalam memberikan pendanaan.
"Maka diperlukan pinjaman dari PTPP selaku pemegang saham untuk memenuhi sebagian dari kewajiban keuangan jatuh tempo (SKBDN, utang bank, utang bunga dan MTN jatuh tempo) dan bahwa kegiatan transaksi ini harus dilakukan untuk mendukung sinergi bisnis PTPP Grup. Lebih lanjut, PTPP merupakan pemegang saham pengendali atas Perseroan," paparnya.
