IMQ, Jakarta —
PT Jasa Raharja telah melakukan pendataan, kontak, serta mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban yang berdomisili di Kota Pontianak.
Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Bagi korban luka-luka Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka.
“Jasa Raharja saat ini fokus terhadap penentuan status dari para korban bekerja sama dengan DVI Mabes Polri,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo melalui siaran pers, Senin (11/1).
Ditambahkannya, penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI, akan segera diberikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat.
“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam”, tutup Budi.
Direktur Utama IFG Robertus Billitea memastikan, Jasa Raharja akan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK 010/2017 serta senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
Jasa Raharja secara aktif berkoordinasi dengan Pihak terkait dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri-Kramat Jati untuk pendataan korban.
“Berdasarkan data yang telah diperoleh, Jasa Raharja mengunjungi pihak keluarga penumpang untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yg terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan Korban Meninggal Dunia sesuai dengan domisili masing – masing korban,” tutur Robertus.
