IMQ, Jakarta —
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk.
Pencabutan ijin tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/NB.213/2020
tanggal 23 Desember 2020. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Kantor Pusat PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk beralamat di Plaza ABDA Lantai 27 Jl. Jend. Sudirman Kav. 59 Jakarta.
“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya,” ucap Direktur IKBN Syariah OJK, Kris Ibnu Roosmawati dalam publikasi resmi OJK, Rabu (6/1).
Selain itu, OJK menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-70/D.04/2020 tentang Penetapan Saham PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk sebagai Efek Syariah pada tanggal 29 Desember 2020.
“Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah,” tuturnya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah thunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten.
