IMQ, Jakarta —
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menandatangani perjanjian penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) sehubungan investasi pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) selaku pelaksana investasi.
Berdasarkan perjanjian penerbitan OWK tersebut, Krakatau Steel berencana untuk melakukan penerbitan OWK yang akan dikonversi dengan saham baru melalui mekanisme PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan dengan memperhatikan ketentuan POJK.
Nilai OWK yang diterbitkan sebesar Rp3 triliun dengan masa jatuh tempo (tenor) selama 7 tahun. Krakatau Steel telah memperoleh persetujuan atas rencana transaksi tersebut dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 24 November 2020 lalu.
“Dengan adanya dukungan dana ini, kami berharap operasional industri hilir dan industri pengguna dapat terpulihkan seperti sedia kala. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga pasar baja dalam negeri, karena jika pasar yang sebelumnya dipenuhi oleh produk Krakatau Steel tidak dapat dipasok, maka akan berpeluang dimasuki oleh produk impor,” kata Direktur Utama Silmy Karim dalam publikasi resmi, Senin (28/12).
Ia berharap, stimulus investasi pemerintah yang diberikan kepada perseroan mampu memberikan dampak positif terhadap penguatan industri baja dari hulu hingga hilir, serta berdampak pada pergerakan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai gambaran, dampak pandemi Covid-19 telah membuat kegiatan operasional dan produksi di industri baja hulu, industri baja hilir dan industri pengguna pada awalnya mengalami penurunan sebesar 30%- 50% karena rendahnya permintaan serta kemampuan modal kerja yang terbatas.
“Pada kuartal I 2020 permintaan terhadap berbagai macam produk baja seperti HRC, CRC, wire rod, baja lapis seng, dan baja lapis aluminium seng mengalami penurunan dengan kisaran sebesar 10-50%. Akibat penurunan permintaan ini banyak operasional industri baja terpukul dan kesulitan cashflow,” jelasnya.
