IMQ, Jakarta —
PT Properti Tbk (PPRO) menujuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) untuk melakukan pemeringkatan kembali atas surat utang perseroan.
“Hasil pemeringkatan surat utang PP Properti dari Pefindo adalah ‘BBB-‘,” kata Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (16/12).
Ia menambahkan, lembaga pemeringkat sebelumnya, yakni PT Fitch Ratings Indonesia telah mencabut rating terhadap efek bersifat utang milik perseroan.
Berdasarkan publikasi Fitch Ratings pada 14 Agustus 2020, Fitch telah menurunkan peringkat nasional jangka panjang PPRO ke ‘CCC(idn)’ dari ‘BBB-(idn)’/Negatif. Pada saat bersamaan, Fitch juga menurunkan peringkat program obligasi senilai Rp2 triliun dan medium-term note (MTN) sebesar Rp600 miliar dan penerbitan dibawah program tersebut ke ‘CCC(idn)’ dari ‘BBB-(idn)’.
Penurunan peringkat merefleksikan pelemahan posisi likuiditas PPRO, yang berakibat meningkatnya resiko refinancing secara signifikan karena ada utang yang akan jatuh tempo dalam jangka dekat, terutama total MTN yang akan jatuh
tempo sebesar Rp1,23 triliun antara Agustus dan November 2020.
Sampai dengan akhir tahun ini, PPRO memiliki MTN yang akan jatuh tempo pembayaran. “Kami tetap berkomitmen untuk melunasi seluruh instrumen utang yang akan jatuh tempo hingga akhir tahun 2020, sesuai dengan komitmen awal Perseroan terhadap para investor,” ujarnya.
