IMQ, Jakarta —
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk meniadakan kegiatan operasional pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
Peniadaan kegiatan operasional tersebut menyesuaikan dengan Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Junanto Herdiawan mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional, BI meniadakan semua kegiatan operasional.
"Kegiatan tersebut adalah operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/12).
Selain itu, BI juga meniadakan kegiatan Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
"BI juga tidak menyelenggarakan Layanan Operasional Kas dan Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas," paparnya.
BI juga tidak akan menerbitkan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19," tegas Junanto.
