IMQ, Jakarta —
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, sebanyak 694 dari 709 emiten telah memenuhi ketentuan tentang batas minimal saham yang beredar di publik (free float) sebesar 7,5% per September tahun ini.
Hanya 2% atau 15 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bursa terus melakukan berbagai upaya komunikasi dan pembinaan kepada perusahaan tercatat agar memenuhi ketentuan pasar modal yang berlaku, termasuk ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama serta ketentuan minimum jumlah pemegang saham.
"Beberapa upaya yang dilakukan bursa diantaranya memberikan sosialisasi mengenai aksi korporasi yang dapat dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan tersebut," kata Nyoman dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (15/11).
Menurut Nyoman, dari diskusi dan pembinaan yang dilakukan, perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik dan ketentuan minimum jumlah pemegang saham sedang mematangkan rencana pemenuhan yang tepat sesuai kondisi masing-masing perusahaan. Sementara sampai September 2020, bursa mencatat, rata-rata kepemilikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama mencapai 39%.
"Dari jumlah tersebut, pemegang saham domestik memiliki 52% dari seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, sementara pemegang saham asing adalah 48%. Adapun kepemilikan pemegang saham domestik yang bukan merupakan pengendali dan bukan pemegang saham utama adalah sebesar 63%, sementara kepemilikan investor asing adalah sebesar 37%," paparnya.
Belum lama ini, BEI juga tengah menyiapkan peraturan baru terkait insentif atas jumlah saham yang beredar atau free float dalam rangka mempertebal likuiditas pasar saham. Salah satu yang akan ditawarkan kepada para emiten adalah pemberian insentif fiskal.
Seperti diketahui, saat ini emiten yang memiliki free float 40% bisa mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3%. Ketentuan mengenai diskon tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2020. Terkait hal tersebut, BEI berharap ada insentif pajak yang bisa pemerintah berikan kepada emiten dengan free float di bawah 40%.
Sambil menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan, BEI pun merancang bentuk-bentuk insentif dari sisi pasar modal.
