IMQ, Jakarta —
PT Jasa Marga (Persero) Tbk segera memberlakukan tarif untuk jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan jalan tol Jakarta-Cikampek.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Elevated.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, saat ini jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi masih memasuki tahap sosialisasi kepada stakeholder, termasuk pengguna jalan.
“Pengoperasia terintregasi bertujuan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas,” kata Heru dalam keterangan resmi, Rabu (11/11).
Selain itu, integrasi juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol yang lebih luas.
Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
“Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas,” tegasnya.
Tarif terintegrasi ini mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan jalan tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan sebelumnya pada 2019 lalu, saat dipindahkannya Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
“Nantinya, untuk pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan jalan tol Jakarta-Cikampek,” tambahnya.
