IMQ, Jakarta —
Otoritas Jasa Keuangan mencabut ijin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa dan memberlakukan ijin usaha PT KDB Tifa Finance
Pencabutan ijin usaha BPR Artaprima Danajasa berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-150/D.03/2020 tanggal 15 Oktober 2020.
"Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT BPR Artaprima Danajasa wajib untuk menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya,” kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan dalam keterbukaan OJK, Jumat (16/10).
Adapun, penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
PT BPR Artaprima Danajasa yang beralamat di Ruko Niaga Kalimas Blok B-1, Jalan Inspeksi Kalimalang Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sementara, pemberian ijin usaha PT KDB Tifa Finance sesuai keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-270/NB.11/2020 tanggal 30 September 2020. Langkah ini sehubungan perubahan nama PT Tifa Finance Menjadi PT KDB Tifa Finance Tbk.
Dengan demikian, PT KDB Tifa Finance Tbk dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
