IMQ, Jakarta —
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai sub holding gas PT Pertamina Persero berkomitmen menjadi bagian dari solusi dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dalam bentuk implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen 91K/2020.
Perusahaan dengan kode emiten PGAS telah melakukan penandatanganan Letter of Agrement (LoA) tahap ke 4 dengan mitra produsen hulu yang dilaksanakan akhir pekan kemarin dan kebijakan tersebut memberikan ruang lebih kepada industri tertentu dan sektor kelistrikan untuk menikmati harga gas yang lebih murah dan membantu efisiensi penggunaan energi di proses produksi.
Implementasi Kepmen ESDM 89K/ 2020 dan Kepmen ESDM 91K/ 2020 menjadi optimisme perseroan untuk andil membantu pemerintah memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi COVID-19.
Perseroan berkomitmen menempatkan pembangunan infrastruktur dan penyediaan gas bumi untuk industri sebagai prioritas agar petumbuhan industri dalam negeri di wilayah-wilayah baru, sehingga memberikan benefit bagi negara.
Sedangkan, Kepmen ESDM 91.K/ 2020 juga memberikan stimulus untuk mewujudkan program pemerataan akses listrik dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Sementara itu, analis teknis Panin Sekuritas, William Hartanto mengatakan, kendati prospek fundamental PGAS berpotensi mendung, masih ada harapan dari sisi teknis. Berdasarkan analisis teknis pergerakan harga sahamnya, PGAS masih menarik.
"Pergerakan harga sahamnya mengindikasikan penguatan jangka pendek karena adanya golden cross pada MA5 dan MA20," katanya dalam risetnya.
William menilai, pergerakan harga saham emiten pelat merah itu akan berada di titik support Rp750 dan resistensi di Rp900 hingga Rp945 per saham. Oleh karena itu, dia merekomendasikan beli PGAS.
