IMQ, Jakarta —
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan, total dana talangan tanah yang belum dikembalikan oleh pemerintah mencapai Rp5,026 triliun.
Berdasarkan dokumen Jasa Marga kepada Komisi VI DPR RI, piutang yang masih outstanding tersebut terdiri dari pembelian lahan pada 2016 senilai Rp112,904 miliar, 2017 sebesar Rp489,372 miliar, 2018 senilai Rp595,866 miliar, 2019 tercatat mencapai Rp3,519 triliun, dan 2020 tercatat Rp307,355 miliar.
Sementara, total dana talangan tanah yang sudah dibayar mencapai Rp22,240 triliun. Rinciannya adalah pembelian lahan 2016 sebesar Rp8,012 triliun, 2017 senilai Rp8,328 triliun, 2018 tercatat sebesar Rp4,742 triliun, 2019 senilai Rp592,581 miliar, dan 2020 senilai Rp564,697 miliar.
Dana talangan tanah yang sudah dibayar tersebut telah melalui verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun, dana Dana digunakan untuk menalangi pembebasan tanah pada proyek jalan tol diperoleh dari pinjaman perbankan. Dengan demikian, jika pemerintah sudah mengembalikan kepada Badan Usaha Jalan Tol, maka uang tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas pinjaman.
Dari sisi likuiditas, dengan berkurangnya pinjaman, maka pembayaran bunga juga menurun sehingga memperkuat kondisi likuiditas perseroan. Adapun, rate pinjaman dana talangan tanah berkisar 8,50-10,25%.
Oleh sebab itu, perseroan berharap pemerintah dapat mempercepat proses pengembalian dana talangan tanah atau maksimal 1 bulan sejak penggantian dana talangan tanah.
