IMQ, Jakarta —
Pelaku industri kecil menengah (IKM) diharapkan dapat berperan dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah demi meningkatkan akses pasar.
"Diperlukan pembinaan serius untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk IKM. Sebab, sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang pengadaan barang atau jasa Pemerintah, salah satu tujuan pengadaan barang atau jasa pemerintah adalah meningkatkan peran serta UMKM," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Gati Wibawaningsih, di Jakarta, Selasa (23/6).
Guna mewujudkan sasaran tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Se-Indonesia. Tujuannya guna menindaklanjuti gerakan nasional #BanggaBuatanIndonesia untuk sektor pengadaan barang atau jasa pemerintah.
"Kami ingin pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi untuk memberikan peluang bagi IKM dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah. Selama ini IKM terkendala pada pendaftaran produknya ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP)," papar Gati.
Untuk membantu pelaku IKM nasional, Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin bersama LKPP telah menyelenggarakan seminar online IKM tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah yang diikuti sebanyak 100 pelaku IKM bidang logam, mesin, elektronika dan alat angkut.
"Dalam webinar tersebut, telah disosialisasikan kepada pelaku IKM mengenai pengadaan barang atau jasa pemerintah, terutama mengenai tata cara pendaftaran ke LKPP dan kewajiban pengadaan barang atau jasa IKM," ujar Gati.
Melalui LKPP, lanjut Gati, proses pengadaan akan berjalan aman. Apalagi, pelaku IKM sudah mampu memenuhi kebutuhan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
"Selain itu, spesifikasi dan harga sudah sah di LKPP. Transaksi tawar menawar bisa kita hindari, dan yang terpenting adalah IKM tetap profit," tandasnya.
LKPP juga menyediakan LPSE untuk UMKM yaitu Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) serta melakukan bimbingan teknis dan memfasilitasi Pelaku IKM mendapatkan akun SPSE dan memastikan pelaku IKM tersebut menginput data kualifikasi atau profil pada sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
