IMQ, Jakarta —
Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan (unsuspend) saham dan waran Seri I PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ dan FORZ-W).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Rabu (27/11), mengatakan bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek dan waran Sei I FORZ di seluruh pasar baik reguler maupun tunai.
"Pembukaan mulai sesi I perdagangan hari ini, dengan demikian sejak sesi tersebut efek perseroan dapat dilakukan di seluruh pasar," katanya.
