IMQ, Jakarta —
Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan (unsuspend) saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Senin (25/11), mengatakan bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek JSKY di seluruh pasar baik reguler maupun tunai.
"Pembukaan mulai sesi I perdagangan hari ini, dengan demikian sejak sesi tersebut efek perseroan dapat dilakukan di seluruh pasar," katanya.
