IMQ, Jakarta —
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman berjangka senilai US$750 juta atau setara Rp10,560 triliun.
Sekretaris Perusahaan Meiliana mengatakan, fasilitas pinjaman berjangka ini memiliki opsi peningkatan fasilitas pinjaman hingga US$1 miliar yang berjangka waktu 3,5 tahun dan 5 tahun.
“Pinjaman ini bersifat clean basis (tanpa jaminan),” ujar Meliana melalui keterbukaan informasi BEI, Rabu (13/11).
Ia menyebutkan, fasilitas pinjaman berjangka sebesar US$750 juta terbagi atas seri A sekitar US$375 juta dengan tenor 3,5 tahun dan seri B senilai US$375 juta bertenor 5 tahun.
“Fasilitas pinjaman ini akan digunakan untuk ekspansi bisnis dan pembiayaan kembali utang yang telah ada,” sambungnya.
Dengan penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman berjangka ini, ia meyakini dapat menunjang pengembangan bisnis perseroan, khususnya ekspansi kredit.
Untuk menyukseskan aksi korporasi ini, BNI mempercayakan CTBC Bank CO Ltd sebagai mandated lead. MUFJ Bank Ltd, Standard Chartered Bank (Singapore) Ltd, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, serta United Overseas Bank Ltd sebagai arranger and bookrunners
