IMQ, Jakarta —
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan, informasi yang beredar di media sosial mengenai transaksi pengguna jalan yang menggunakan uang elektronik berbeda di jalan tol Surabaya-Mojokerto adalah tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Corporate Communication & Community Development Group Head, Dwimawan Heru mengatakan, pengenaan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada jalan tol dengan sistem tertutup.
“Kasus yang dialami pengguna jalan adalah tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar saat membayar tarif tol akibat dari penggunaan uang elektronik (UE) berbeda,” ujar Heru melalui publikasi resmi, Jumat (21/6).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, maka pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh dimana jarak terjauh barrier to barrier cluster 3 adalah Gerbang Tol (GT) Banyumanik sampai dengan GT Warugunung, yakni Rp326.000.
“Jadi, pengguna jalan yang telah melanggar ketentuan tersebut dikenakan denda sebesar Rp652.000,” ungkapnya.
Selain itu, pernyataan jika saldo UE tidak cukup, maka tap terlebih dahulu lalu ganti dengan uang elektronik yang baru adalh tidak benar dan berpotensi untuk membingungkan pengguna jalan lainnya.
“Uang elektronik yang tidak di di tap di gerbang asal perjalanan, maka tidak akan pernah bisa menyelesaikan transaksi pengguna jalan. UE yang ditap di awal berfungsi untuk merekam asal gerbang untuk menentukan besaran tarif yang pengguna jalan harus bayarkan di pintu keluar,” jelasnya.
Kemudian, pengenaan denda dua kali jarak terjauh menjadi denda asal gerbang salah.
“Untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi pengguna jalan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) selaku operator Jalan Tol Surabaya-Mojokerto mengambil kebijakan untuk pengenaan denda tanpa asal gerbang masuk atau Asal Gerbang Salah (AGS),” tegasnya.
PT JSM mengenakan tarif dari asal gerbang (Jombang)-Penompo sebesar Rp29.000 secara tunai kepada pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebu
