IMQ, Jakarta —
PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) yang telah dikeluarkan sekitar 7% atau 204,254 juta saham.
Wakil Direktur Utama LPPF, Richard Gibson, mengatakan pembelian kembali saham merupakan salah satu bentuk usaha perseroan untuk meningkatkan nilai pemegang saham dan kinerja saham serta memberikan fleksibilitas kepada perseroan dalam mengelola modal untuk mencapai strktur permodalan yang lebih efisien.
"Untuk pelaksanaan pembelian kembali saham, perseroan akan mengeluarkan biaya maksimal Rp1,25 triliun," tutur Gibson, melalui keterbukaan informasi BEI pada Selasa (9/10).
Harga maksimal pembelian kembali saham akan dibatasi sekitar Rp13.300 per saham atau sesuai dengan peraturan OJK nomor 30/POJK.04/2017 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.
Ia melanjutkan, pelaksanaan pembelian kembali saham dilakukan dalam waktu paling lama 18 bulan sejak ditutupnya RUPS yang digelar 8 Oktober 2018 sampai dengan 7 April 2020.
Selain menyetujui rencana pembelian kembali saham, RUPSLB juga telah menyetujui dan meratifikasi penegasan kembali susunan pemegang saham dalam perseoan.
Perseroan telah konsisten menjalankan strateginya untuk terus membuka gerai barunya dan sampai saat ini Matahari telah memiliki 155 gerai di seluruh Indonesia dan juga menawarkan merchandisenya secara online melalui Matahari.com.
