IMQ, Jakarta —
Bapepam-LK memberikan izin usaha manajer investasi untuk PT AMCI Manajemen Investasi Indonesia pada 14 Februari 2012.
"Bapepam memberikan izin usaha MI kepada AMCI karena telah memenuhi persyaratan pasar modal," kata Ketua Bapepam Nurhaida dalam penjelasannya di Jakarta, Rabu (22/2).
Ia mengungkapkan AMCI Manajemen Investasi Indonesia sudah mengajukan permohonan izin MI pada 8 April 2011 lalu hingga 3 Januari 2012. Setelah memenuhi persyaratan Bapepam, maka PT AMCI diberikan izin beroperasi sebagai manajer investasi.
PT AMCI Manajemen Investasi berkantor di Wisma GKBI lantai 9, Suite 501, Jl. Jenderal Sudirman No. 28, Jakarta.











