IMQ, Jakarta —
Bapepam-LK telah mencabut izin usaha PT Dinamika Usahajaya sebagai Manajer Investasi pada 14 Februari 2012.
Menurut Ketua Bapepam-LK Nurhaida pihaknya telah mencabut Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-09/PM/MI/2001 tanggal 5 September 2001 tentang pemberian izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada Dinamika Usahajaya.
"Dengan dicabutnya keputusan Ketua Bapepam tersebut, maka Dinamika Usahajaya dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai MI," kata Nurhaida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/2).
Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan perusahaan efek itu sebelumnya memiliki izin sebagai broker (perantara pedagang efek/PPE), bank investasi (penjamin emisi efek/PEE), dan manajer investasi.
Hingga saat ini, pemegang saham Dinamika Usahajaya dikuasai Bank Central Asia Tbk sekitar 75%. BCA membeli 57.250 lembar saham Dinamika dari PT Poly Kapitalindo. Selain BCA, pemegang saham lainnya adalah Poly Kapitalindo 15% dan Chandra Adisusanto 10%.











