IMQ, Jakarta —
Komisi VI DPR RI mempertanyakan kerjasama model BOT (Built Operation Transfer) PT Hotel Indonesia Natour Persero dan Grand Indonesia sebab memberikan kompensasi yang terlalu kecil untuk HIN selaku perusahaan pelat merah. Selama 30 tahun kerjasama BOT, PT HIN hanya menerima Rp394,1 miliar.
BOT adalah pilihan bagi pemerintah untuk melakukan outsourcing proyek-proyek pemerintah ke sektor swasta.
Dalam kerjasama BOT ini, PT HIN memiliki luas lahan yang berlokasi di jantung kota Jakarta, atau yang dikenal dengan Hotel Indonesia Wisata yang dikerjasamakan sekitar 6,15 hektar. Kerjasama BOT ini untuk 30 tahun ditambah dengan opsi perpanjangan 20 tahun.
Menurut Direktur Utama PT HIN Intan Abdam Katopo, pada periode 2004-2011, PT HIN sudah menerima kompensasi tahunan sebesar Rp80 miliar. Sebab, per tahunnya PT HIN menerima kompensasi Rp10 miliar per tahun.
Pada awal kerjasama, PT HIN juga memeroleh dana sejumlah Rp39,1 miliar, yaitu kompensasi sewa kantor Rp6,1 miliar dan kompensasi penyelesaian SDM HI Wisata Rp33 miliar.
"Sehingga total kompensasi yang telah diterima PT HIN pada periode tahun 2004-2011 sebesar Rp119,1 miliar," ungkap Intan dalam RDP bersama KOmisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (22/2).
Kompensasi tahunan naik secara berkala setiap lima tahun, mulai tahun ke-10. Total kompensasi tahunan selama 30 tahun sebesar Rp355 miliar.
Namun, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Ferari Roemawi mengungkapkan kerjasama BOT Grand Indonesia dengan PT HIN, yang secara bisnis dinilai kurang wajar.
Luas lahan HI Wisata yang dikerjasamakan sekitar 6,15 hektar. Nilai kompensasi Tahunan pada sembilan tahun pertama sebesar Rp10 miliar, atau rata-rata sekitar Rp162.601 per meter per hektar. Total kompensasi untuk 30 tahun pertama serta kompensasi SDM dan Pindah Kantor sebesar Rp394,1 miliar atau Rp13,1 miliar per tahun, mencerminkan Rp213.520 per meter persegi.
"Nilai ini sangat kecil sekali untuk dibayarkan kepada PT HIN, yang notabene masih milik negara," kata Ferari.
Pertanyaan serupa juga disuarakan oleh Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya. Ia menilai hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada Grand Indonesia dipastikan akan hilang sebab kerjasama BOT ini selama 30 tahun.
"HGB-nya sudah tertulis Grand Indonesia. Berarti kita harus menyelamatkan aset negara tersebut," kata Azam.
Kejanggalan lainnya adalah pelaksanaan opsi perpanjangan selama 20 tahun yang menurut Refrizal selaku anggota Komisi VI DPR,l bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah.
“Dalam Pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna (BOT) maksimal hanya boleh selama 30 tahun. Ini kan melanggar peraturan perundangan yang ada, tambahnya.
Namun, PT HIN mengungkapkan nilai kompensasi untuk kerjasama BOT tersebut dapat disimpulkan relatif telah lebih baik dari kerjasama BOT yang lain, seperti BOT Plaza Senayan dan kompensasi Hotel Sultan. Kompensasi BOT Kawasan Plaza Senayan seluas 20 ha adalah US$400.000 per tahun atau sekitar US$2 per tahun. Dengan kurs Rp8.000 pada tahun 2003, setara Rp16.000 per meter persegi.
Sedangkan kompensasi dari kawasan Hotel Sultan dengan luas sekitar 13 hektar sebesar US$50.000 per tahun, atau sekitar US$0,38 per meter persegi per tahun atau Rp3.040 per meter per tahun.











