IMQ, Jakarta —
PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) menjajaki rencana pemisahan fungsi Anggota Bursa (AB) dan Anggota Kliring (AK).
Direktur KPEI Bambang Widodo menjelaskan rencana ini dilakukan untuk melihat fungsi anggota bursa dan anggota kliring berdasarkan keahlian sehingga akan lebih fokus pada inti bisnisnya.
“Pemisahan anggota bursa juga karena adanya temuan perusahaan efek yang lebih mengarah dalam keahliannya sebagai penjual, sementara pada perusahaan efek lainnya lebih fokus menjadi pengendali risiko,” ulasnya di Jakarta, Selasa (21/2).
Bambang menambahkan adanya pemisahan ini AB tidak otomatis menjadi anggota kliring, dimana AB ada yang juga menjadi anggota kliring, ada pula yang tidak menjadi anggota kliring. Begitu juga sebaliknya selama ini anggota bursa otomatis menjadi anggota kliring juga.
“Kami masih melakukan kajian terhadap wacana ini dan mencari formula yang tepat dalam aplikasinya di pasar modal Indonesia,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, pembahasan pemisahan AB ini juga akan dilakukan secara bersama-sama sengan Self Regulatory Organizaton (SRO) lainnya antara lain seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK0, Asosiasi Bank kustodian, Bank Indonesia dan praktisi.











