IMQ, Jakarta —
International Finance Corporation (IFC) berencana melakukan konversi pinjaman yang diberikan kepada PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) senilai Rp139,46 miliar menjadi penyertaan saham biasa.
Direktur dan Corporate Secretary BTPN Anika Faisal menjelaskan pada 2010 lalu BTPN telah melakukan penawaran umum terbatas I kepada pemegang saham dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Kemudian pada 2011, lanjutnya, perseroan telah melakukan pemecahan saham (stock split) sehingga nilai nominal saham perseroan yang semula Rp100 per saham menjadi Rp20 per saham. Untuk itu, sesuai ketentuan Convertible Loan Agreement jumlah saham baru atau tambahan yang akan dikeluarkan BTPN ke IFC sehubungan dengan pelaksanaan konversi pinjaman tersebut adalah berjumlah 176,67 juta saham.
"Dalam ketentuan Convertible Loan Agreement, IFC dapat membatalkan keinginannya untuk mengonversi pinjaman jika terjadi kejadian kelalaian (event of default)," ujarnya dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Senin (20/2).
Anika menambahkan jika hal ini terjadi, maka perseroan akan segera menginformasikan hal ini kepada Bapepam-LK, Bursa Efek Indonesia dan masyarakat.











