IMQ, Jakarta —
Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia menyepakati melakukan menyepakati renegosiasi kontrak karya.
Dalam keterangan resmi yang dikutip IMQ, Jumat (17/2), Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan sejak terbitnya Keputusan Presiden No.3 tahun 2012 pada 10 Januari 2012 tentang tim evaluasi untuk penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, Menteri ESDM selaku Ketua Harian Tim Evaluasi telah melakukan pembicaraan-pembicaraan dengan beberapa perusahaan besar pertambangan mineral dan batubara dalam mendapatkan kesediaan mereka melakukan renegosiasi.
“Renegosiasi dilakukan untuk menyesuaikan isi kontrak dan perjanjian agar lebih memenuhi keadilan dan kepentingan nasional Indonesia,” terangnya.
Kesepakatan renegosiasi kontrak karya ini dilakukan setelah Menteri ESDM Jero Wacik menerima kunjungan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia yang baru Rozik B. Soetjipto pada 16 Februari 2012 lalu.











