IMQ, Jakarta —
Menteri Keuangan, sekaligus Ketua Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan 14 nama pelamar Dewan Komisioner OJK akan dikirim sekaligus ditelaah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Dari 21 nama pelamar OJK hanya 14 orang yang akan dikirim ke DPR untuk dikaji dan direview," kata Agus dalam konferensi pers Pansel OJK di Gedung Bank Indonesia, Jumay (17/2).
Ia mengungkapkan DPR akan memiliki 7 orang sebagai anggota DK OJK. Pemilihan DPR tersebut akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.
Pansel OJK akan melakukan penilaian dan pemilihan calon untuk mengisi 7 jabatan sebagai anggota DK OJK, antara lain
1. Ketua meranggap anggota
2. Wakil Ketua sebagia Ketua Komite Etik
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, merangkap anggota
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
5. Kepala Eksekutif Pengawas, Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan, merangkap anggota
6. Ketua Dewan Audit, merangkap anggota
7. Anggota yang membidang edukasi dan perlindungan konsumen.
Mekanisme pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan melalui empat tahapan seleksi, yaitu administrasi, kapabilitas, kesehatan, dan kompetensi.











