IMQ, Jakarta —
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan pelepasan PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) hanya akan dilakukan pihak yang jelas dan lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Anggota Dewan Komisioner LPS, Mirza Aditya Swara, di sela seminar Peluang dan Tantangannya Dalam Perspektif Pasar Modal di Jakarta, Kamis (16/2), mengatakan pihak yang ingin membeli Bank Mutiara harus lolos fit and proper test Bank Indonesia (BI) dan juga harus lolos syarat yang sudah ditetapkan LPS.
“Meskipun harganya sesuai, namun kami tidak akan lepas kepada pihak yang tidak prudent,” terangnya.
Mirza menegaskan ada persyaratan yang harus ditempuh pihak yang berniat untuk mengambil bank yang dulunya bernama Bank Century ini.
Seperti diketahui, Yawadwipa Companies menyatakan minatnya untuk menawar saham Bank Mutiara yang sudah di-bailout oleh pemerintah tersebut.
Nilai transaksi dari pembelian diperkirakan sebanyak US$750 juta atau sekitar Rp6,75 triliun, sesuai dengan dana talangan pemerintah 2008 lalu.
Hingga akhir 2011, LPS menyampaikan Bank Mutiara memperoleh laba Rp291 miliar (unaudited) atau naik dibanding periode yang sma than sebelumnya senilai Rp218 miliar.











