IMQ, Jakarta —
PT Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) saham PT Katarina Utama Tbk (RINA), PT Steady Safe Tbk (SAFE), dan PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI) baik di pasar reguler dan pasar tunai pada perdagangan sesi I, Kamis (16/2).
Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum ketiga perusahaan tercatat tersebut belum membayar biaya pencatatan tahunan.
Padahal, biaya pencatatan tahunan yang seharusnya diterima bursa (good fund) di rekening bank bursa selambat-lambatnya pada hari kerja di Januari. Sementara batas waktu pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2012, yakni pada 31 Januari 2012.
Merujuk pada ketentuan butir VIII.5.2, Peraturan Nomor I-A: Tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, menyatakan bahwa biaya pencatatan tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember.
Berdasarkan catatan bursa, saham Katarina Utama pernah disuspensi pada 1 September 2011, sedangkan saham PWSI disuspensi pada 4 April 2011.











