IMQ, Jakarta —
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Perpres No.15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.
Dalam situs resmi KESDM yang dikutip IMQ, Rabu (15/2), disebutkan penetapan ini mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas jenis bahan bakar minyak tertentu dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna meningkatkan efisiensi penggunaan APBN.
Aturan ini terdiri dari 10 pasal, di mana dalam pasal 1 diatur mengenai definisi jenis bahan bakar minyak tertentu, terminal BBM/depot/penyalur, Badan Pengatur dan usaha mikro.
Selain itu aturan ini juga menyatakan jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene), bensin (gasoline) RON 88 dan minyak solar (gas oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Harga jual eceran jenis BBM tertentu pada titik serah untuk setiap liter ditetapkan untuk minyak tanah (kerosene) sebesar Rp2.500, bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp4.500 dan minyak solar (gas oil) sebesar Rp4.500.
Harga ini telah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang besarannya 5%.
Di samping itu, harga jual eceran BBM jenis tertentu ini hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah yang tercantum dalam lampiran Perpres.
Perubahan rincian konsumen pengguna dan titik serah, ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam lampiran, ditetapkan rincian konsumen pengguna jenis BBM tertentu, yaitu minyak tanah, rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan.
Bensin (gasoline) RON 88 untuk usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum dan minyak solar (gas oil) untuk usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
Perpres juga menyatakan penggunaan jenis BBM tertentu oleh pengguna, secara bertahap dilakukan pembatasan.
Pentahapan pembatasan diatur oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian.











