IMQ, Jakarta —
Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengusulkan tiga solusi kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait pemisahan rekening nasabah sekuritas yang masih menjadi kendala bagi pelaku pasar modal.
Koordinator Ketua APEI Lili Widjaja menjelaskan ketiga usulan itu adalah permintaan tidak dikenakannya suspensi kepada Anggota Bursa (AB) yang belum melakukan pemisahan sebelum batas waktu yang telah diperpanjang hingga 21 Februari 2012, tidak diberlakukannya sanksi-sanksi pada saat masa transisi seperti saat ini dan diperbolehkannya penggunaan rekening QQ untuk menampung dana nasabah yang belum melakukan pemisahan rekening.
Rekening QQ adalah rekening pemegang rekening yang dananya dijaminkan atau dengan cara lain dibatasi penggunaannya, serta diwajibkan disimpan dalam rekening khusus pada bank atas nama perusahaan efek.
“Ketiga usulan yang dihimpun dalam dalam pertemuan antara APEI dan AB itu akan segera dikirimkan dan kami optimis Bapepam-LK akan bersikap bijak dalam menanggapi permasalahan yang sedang dialami para pelaku pasar modal ini,” ulasnya di Jakarta, Selasa (14/2).
Lili menambahkan selain beberapa permasalahan yang timbul saat ini seperti mengenai pembukaan rekening pemisahan nasabah dan juga sistem Rekening Dana Investor (RDI) untuk penyelesaian transaksi.
Untuk pembukaan rekening pemisahan yang menjadi masalah adalah belum siapnya bank pembayaran yang memproses pemisahan rekening tersebut.
Sementara untuk sistem Rekening Dana Investor (RDI) pun dinilai masih memiliki kendala karena saat ini belum sempurna.











