IMQ, Jakarta —
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus melakukan sosialisasi kebijakan yang melarang para penumpang merokok di dalam kereta api (KA).
Direktur Utama KAI (Persero) Ignasius Jonan mengatakan pelarangan ini berlaku untuk semua kelas KA dan ruang yang berada pada rangkaian KA, baik dalam bordes maupun di kereta makan yang menjadi favorit para penumpang untuk menghisap rokok.
"Keputusan larangan merokok ini semata ingin memberikan kenyamanan bagi penumpang yang merasa terganggu dengan adanya asap rokok," terangnya seperti dikutip dari situs resmi perseroan di Jakarta, Selasa (14/2).
Jonan mencontohkan, jika penumpang ingin merokok dapat melakukannya ketika KA berhenti di stasiun dan merokok pada tempat yang sudah disediakan.
“Larangan merokok ini harus diterapkan, karena didukung oleh banyak pihak dan tidak ada yang protes mengenai langkah ini. Namun, harap diingat para penumpang yang turun untuk merokok tersebut jangan sampai tertinggal oleh KA yang digunakannya,” jelasnya.
Mulai 1 Maret 2012 mendatang, PT KAI (Persero) akan memberlakukan larangan merokok di dalam kereta antarkota, baik kelas eksekutif, bisnis, maupun ekonomi.











