IMQ, Jakarta —
Direktur Utama Djakarta Lloyd Syahril Gaparin mengakui pasrah bila perusahaan yang baru digawanginya itu dilikuidasi oleh negara. Namun, ia mengharapkan pemerintah dapat melakukan restrukturisasi secepatnya terhadap BUMN pelayaran tersebut.
"Kami sih mau mempertahankan perusahaan, namun bila pemerintah berniat melikuidasi ya ikut saja," kata Syahril usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN dan Djakarta Lloyd di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2).
Saat ini, lanjutnya, perusahaan tidak dapat memproduksi apapun karena terkendala ketidaktersediaan dana. Dengan kondisi ini, karyawan Djakarta Lloyd belum mendapatkan haknya berupa gaji selama tiga bulan.
"Semenjak saya jadi dirut Januari 2011 lalu, karyawan belum digaji tiga bulan," paparnya.
Sementara Deputi Menteri BUMN bidang Industri Manufaktur dan Infrastruktur Sumaryanto Widayatin mengungkapkan tengah mengajukan kesepakatan dengan PKPU.
"Jalan keluarnya melalui PKPU dan kalau tidak terjadi kesepakatan, maka lebih baik dilikuidasi," ujar Sumaryanto saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2).
Para kreditur Djakarta Lloyd, yakni kreditur pemegang surat utang jangka menengah (medium-term note/MTN) memilih jalur hukum dan sangat menganggu jalannya operasional dan kelangsungan usaha perseroan. Salah satunya adalah tuntutan dari Indover Bank yang sudah sampai tingkat kasasi sejak Februari 2011, namun belum ada putusannya.
Untuk penyelesaian PKPU dengan asumsi yang digunakan adalah pendapatan perseroan dari proyek sinergi BUMN dengan PT Krakatau Steel, PT PLN Persero, PT Aneka Tambang Tbk, dan PT Pertamina Persero dengan nilai kontrak Rp629,96 miliar dan marjin 10%.
Bila pelunasan pokok utang adalah sebesar Rp1,27 triliun, maka perkiraan jangka waktu penyelesaian adalah 20 tahun, sedangkan dengan pokok utang SLA Rp3,58 trliun, maka diperkirakan penyelesaian utang pokoknya kurang lebih 57 tahun.
Sementara opsi likuidasi adalah menjual seluruh aset perusahaan dengan prioritas pembayaran kepada karyawan, pajak, dan kreditur. Dengan total aset Rp1,12 triliun (audited 2007), maka nilai likuidasinya sekitar Rp282,49 miliar dan total kewajiban sebesar Rp3,58 triliun.











