IMQ, Jakarta —
Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini seakan-akan menggambarkan kondisi PT Djakarta Lloyd yang semakin terpuruk sebab sebagian besar anggota Komisi VI DPR RI mengusulkan untuk melikuidasi BUMN pelayaran tersebut.
Menurut anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, permasalahan yang ada di tubuh Djakarta Lloyd sudah mendarah daging. Ia mengusulkan untuk membubarkan Djakarta Lloyd dan membentuk perusahaan pelayaran BUMN yang baru.
"Dengan adanya perusahaan pelayaran nasional yang baru maka Indonesia akan semakin giat dibandingkan mempertahankan Djakarta Lloyd," kata Hendrawan dalam Rapat Dengar Pendapat Kementerian BUMN, Djakarta Lloyd bersama anggota DPR RI Komisi VI di gedung DPR, Selasa (14/2).
Ia melihat adanya tuntutan dari para kreditur terutama dari kreditur pemegang MTN yang sangat membatasi kegiatan usaha Djakarta Lloyd, salah satunya tuntutan pailit dari Indover Bank yang sudah sampai tingkat kasasi sejak Februari 2011 dan sampai sekarang belum ada keputusan.
Usulan yang sama juga diajukan oleh anggota Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya. Ia tidak mempercayai keseriusan direksi Djakarta Lloyd dan Deputi Menteri BUMN Industri Strategis dan Manufaktur untuk membenahi Djakarta Lloyd.
"Saya tidak tahu ini sebenarnya salah siapa. Apakah deputi sebelum sekarang [Deputi Industri Strategis dan Manufaktur Sumaryanto Widayatin]," ujar Azam.
Ia juga mempertanyakan audit laporan keuangan tahun buku 2008-2010 yang dilakukan oleh KAP Grand Thorntorn yang saat ini belum selesai dilaksanakan.
Kinerja keuangan Djakarta Lloyd dalam tiga tahun terakhir mengalami kerugian setiap tahunnya, baik rugi usaha maupun rugi sebelum pajak.
"Sebenarnya, siapa Grand Thorntorn itu. Kok, belum ada audit laporan keuangannya. Tolong Deputi untuk mencari tahu," tukasnya.
Ia juga menyarankan untuk membentuk Panja Djakarta Lloyd. Hal ini guna menelusuri perihal restrukturisasi dan tindakan yang akan diambil untuk perbaikan Djakarta Lloyd.
Pada 2010, Djakarta Lloyd mencatatkan rugi tahun berjalan Rp69,47 miliar. Modal dan cadangan sekitar Rp1,21 triliun.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menambahkan pilihan likuidasi merupakan putusan yang terbaik untuk Djakarta Lloyd. Namun, diharapkan gaji karyawan Djakarta Lloyd dapat segera dibayarkan.
Djakarta Lloyd mengalami kesulitan likuiditas dan dalam kondisi insolvent sehingga tidak mampu membayar kewajiban, termasuk gaji karyawan. Utang bertambah sebesar Rp1,7 triliun dan adanya potensi penambahan utang SLA dengan 23 shipset sehingga total utang menjadi Rp3,58 triliun.
Djakarta Lloyd mengalami kerugian sejak 2006 silam dengan akumulasi kerugian sampai dengan 2010 diperkirakan sebesar Rp1,1 triliun.











