IMQ, Jakarta —
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategi, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, penyelesaian transaksi akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dapat diwujudkan pada September 2018.
"Pokok-pokok kesepakatan tertera maksimal waktu pembayaran sekitar 60 hari. Jadi, sekitar September bisa closed," tutur Harry ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jumat (13/7).
Ia menerangkan, penyelesaian transaksi dilakukan secara menyeluruh, baik pembelian participating interes milik Rio Tinto di PTFI sekitar 40% serta saham Freeport McMoran Incorporated (FCX) di PT Indocopper Investama sebanyak 100%.
"Di perjanjian kesepakatan (head of agreement/HoA) ada sales and purchase agreement (SPA), exchange agreement, serta shareholders agreement. Tiga poin tersebut akan dijadikan satu transaksi senilai US$3,85 miliar dan harga pembelian sudah di lock," jelasnya.
Bekas Direktur Utama PT Dahana (Persero) ini menekankan bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, maka para pihak harus mematuhinya.
"Transaksi sudah disepakati dan pihak manapun tidak bisa keluar dari kesepakatan ini," tegas dia.
Dengan adanya kesepakatan ini, maka PT Inalum (Persero) sudah dapat menggalang pendanaan. Pendanaan dapat diperoleh dari ekuitas perseroan dan pinjaman lembaga keuangan.
Dengan demikian, kepemilikan Inalum di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51% dari semula 9,36%.
