IMQ, Jakarta —
PT Bursa Efek Indonesia telah mencabut penghentian sementara (suspensi) saham PT Eratex Djaja Tbk (ERTX) di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan Rabu (8/2).
"Perseroan telah memberikan kejelasan mengenai kenaikan harga saham yang signifikan," kata Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susansy dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (8/2).
Saham Eratex disuspensi pada Selasa (7/2) lantaran mengalami peningkatan sebesar Rp250 atau 125%, yaitu dari harga penutupan Rp200 pada 29 Desember 2011 menjadi Rp450 pada 6 Februari 2012.
Baru-baru ini, Eratex berniat melakukan restrukturisasi utang senilai US$27,9 juta dengan Gillespie International Limited (GIL). Sebanyak US$9,9 juta dari utang tersebut akan dihapuskan oleh GIL serta dihapuskan dari neraca GIL.
GIL merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Island dan berdomisili di Singapura.











