IMQ, Jakarta —
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha PT Panin Sekuritas Tbk (PANS) sebagai manajer investasi (MI).
Ketua Bapepam-LK, Nurhaida mengatakan pencabutan izin usaha tersebut melalui keputusan Ketua Bapepam-LK No: Kep-30/BL/2012 tanggal 1 Februari 2012.
"Bapepam-LK mencabut izin usaha sebagai MI ini menimbang bahwa sebagai bagian dari pemisahan kegiatan usaha dan mengingat telah diselesaikannya proses pengalihan hak dan kewajiban terkait kegiatan MI kepada PT Panin Asset Management," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (8/2).
Nurhaida menambahkan PANS telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen terkait permohonan pengembalian izin usaha sebagai MI sesuai ketentuan tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MI.
"Dengan dicabutnya Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-01/PM/MI/1997 tanggal 31 Januari 2007 tentang pemberian izin usaha perusahaan efek di bidang MI kepada PANS, maka perseroan dilarang melakukan kegiatan usaha tersebut serta diwajibkan menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan," terangnya.
Menurut Nurhaida, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka dapat dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.











