IMQ, Jakarta —
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT/ Alfamart) siap memacu ekspansinya usai pencabutan regulasi tentang moratorium perizinan pembukaan minimarket.
Direktur Corporate Affairs AMRT Solihin mengatakan perseroan menyambut positif langkah tersebut dan memastikan memenuhi ketentuan yang ditentukan pemerintah daerah Ibukota.
“Keputusan itu memiliki dampak positif bagi pengembangan perseroan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/2).
Pemda DKI Jakarta menetapkan paling tidak ada tiga aturan yang wajib dipenuhi antara lain luas lahan minimal 200 meter persegi, jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional setempat dan minimarket harus menyediakan 10% dari luas lahannya untuk UKM.
Januari lalu, Gubernur DKI Jakarta mencabut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta.
Meski mendorong kinerja, lanjut Solihin, ekspansi perseroan di wilayah Jakarta berjalan pelan dibanding daerah lain.
“Jika dibandingkan, pembukaan gerai Alfamart di Jakarta sebanyak 1 unit sedangkan di luar Jakarta bisa mencapai 60 unit dalam bulan yang sama,” tukasnya.











