IMQ, Jakarta —
Kementerian BUMN melakukan pemetaan aset perusahaan pelat merah di wilayah Sumatera yang mencapai sekitar 60.000 titik aset (tanah, bangunan, mesin) yang dilakukan oleh konsultan independen dengan biaya kajian konsultan mencapai Rp6,5 miliar.
Berdasarkan dokumen Rapat Dengar Pendapat Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (7/2), hasil kajian konsultan tersebut diharapkan nantinya dapat dijadikan benchmark atau acuan untuk pemetaan aset BUMN di wilayah lainnya.
Dalam rangka optimalisasi aset, Kementerian BUMN akan memberikan kesempatan bagi BUMN terkait untuk mengelolanya. Di samping itu, tentunya optimalisasi aset BUMN juga akan memperhatikan aspek legal dan untuk tidak menjadikan aset BUMN sebagai jaminan (borg) dalam rangka kerjasama dengan swasta.
Kementerian BUMN juga mempercayakan PT Perusahaan Pengeloa Aset (PPA) untuk mengelola aset menganggur (idle) milik perusahaan pelat merah, salah satunya adalah PT Garuda Indonesia bersama PPA yang akan menggarap lahan di Provinsi Bangka Belitung untuk dibangun kawasan wisata (resor) dengan nilai investasi Rp200 miliar.
Selain itu, sebanyak enam perusahaan BUMN telah dan akan menyerahkan aset tak produktif, yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pertamina Persero, Perum Bulog, PT PLN Persero, PT Pos Indonesia, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.











