IMQ, Jakarta —
PT Waskita Karya Persero tengah menunggu hasil keputusan kasasi dari Mahkamah Agung sehubungan upaya perdamaian antara PT Istaka Karya dengan kreditur konkuren yang berjumlah 117 pihak.
"Kalau MA menyetujui maka kami berpeluang menjadi pengendali 71% saham Istaka, bila tidak ya mau ngapain diambil," kata Direktur Utama Waskita Muhammad Chaliq dalam perbincangannya dengan IMQ, Selasa (7/2).
Ia mengungkapkan pihaknya yang merupakan salah satu kreditur konkuren Istaka Karya telah menerima pembayaran pertama, dengan utang 117 kreditur sebesar Rp385,58 miliar setelah didiskon 20%, yang akan dibayar pada tahap pertama sekitar 16%, sedangkan sisanya 64% dikonversi menjadi saham.
"Pihak Istaka tengah mengajukan kasasi perdamaian ke MA. Jadi, kita tunggu saja hasilnya," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Istaka Budi Hartono mengungkapkan Istaka telah mengajukan kasasi ke MA lantaran pengesahan antara perseroan dan kreditur konkuren ditolak oleh Pengadilan Negeri dalam sidang 29 Desember 2011 dengan putusan penolakan.
"Kami sudah mengajukan kasasi perdamaian ke Mahkamah Agung pada 6 Januari 2012," papar Budi.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan, permohonan kasasi harus diputus dalam waktu 74 hari setelah surat permohonan diajukan. Istaka Karya dengan para kreditur konkuren sudah sepakat berdamai dengan mekanisme voting pada 9 Desember 2011 lalu.











