IMQ, Jakarta —
PT Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Eratex Djaya Tbk (ERTX) setelah mengalami peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Menurut Direktur Utama BEI Ito Warsito, saham Eratex mengalami peningkatan sebesar Rp250 atau 125%, yaitu dari harga penutupan Rp200 pada 29 Desember 2011 menjadi Rp450 pada 6 Februari 2012.
"Maka, pihak bursa perlu melakukan penghentian sementara dalam rangka cooling down pada perdagangan hari ini (7/2)," kata Ito dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/2).
Penghentian sementara saham Eratex tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," paparnya.











