IMQ, Jakarta —
PT Bursa Efek Indonesia telah mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I, Senin (6/2).
"Kami sudah mendapatkan penjelasan perihal keterbukaan informasi atas hasil pembelian kembali (buyback), penerbitan saham seri B B dan waran seri I," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa Umi Kulsum dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/2).
Berdasarkan pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah utang pokok obligasi APOL II 2008 seri A menyusut menjadi Rp275 miliar dari sebelumnya Rp276 miliar. Sementara itu, jumlah pokok obligasi APOL II 2008 seri B turun menjadi Rp321,5 miliar dari sebelumnya Rp324 miliar.
Adapun saldo nominal MTN Syariah Ijarah II 2008 yang diterbitkan perseroan tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp150 miliar.
Arpeni juga telah membayar angsuran fee atas MTN Syariah Ijarah APOL II 2008 sebesar Rp3,76 miliar dan restrukturisasi fee Rp750 juta pada pada 31 Januari 2012. Pembayaran ini merupakan salah satu upaya restrukturisasi utang perseroan selain buyback, reschedule 10 tahun, dan waran.











