IMQ, Jakarta —
Bapepam-LK telah mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek PT Kuo Jateng Secutities.
"Dengan dicabutnya izin usaha ini, maka Kuo Jateng Securities dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek," kata Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/1).
Menurutnya, setelah dicabut izin usahanya, maka Kuo Jateng Securities harus menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak yang berkepentingan.
"Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka dapat dilakukan perubahan," tuturnya.











