IMQ, Jakarta —
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau agar masyarakat senantiasa melakukan cek dan ricek informasi melalui saluran resmi. Hal ini menyusul maraknya informasi terkait tarif tol Trans Jawa.
Sumber utama yang resmi seputar tarif jalan tol adalah Kementerian PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol atau para Badan Usaha Jalan Tol terkait ruasnya masing-masing.
“Kami menyampaikan bahwa berdasarkan data tarif tol per akhir April 2018, tarif tol Trans Jawa, untuk ruas dari Jakarta hingga Surabaya, adalah Rp351.500. Perhitungan tarif tersebut mulai dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Jalan Tol Surabaya-Gempol dan Kejapanan-Gempol,” kata Juru Bicara Dwimawan Heru, melalui siaran pers yang diterima Jumat (18/5).
Perhitungan tarif tol Trans Jawa tersebut berdasarkan tarif ruas jalan tol yang telah beroperasi dan dikelola oleh Jasa Marga dan kelompok usahanya, serta informasi dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya.
Sementara, beberapa ruas jalan tol yang masih dalam tahap uji laik fungsi atau masih dalam tahap konstruksi, belum ditetapkan besaran tarifnya.
Penentuan tarif tol suatu ruas akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Info terkini seputar Jasa Marga dapat diakses di kanal informasi resmi milik Jasa Marga, yaitu Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080, Twitter @PTJASAMARGA (khusus informasi lalu lintas) dan @official_JSMR (untuk informasi umum lainnya), Instagram @official.jasamarga, Aplikasi Mobile JMCARe, serta Website http://www.jasamarga.com.
