IMQ, Jakarta —
Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kepada seluruh masyarakat yang berminat untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Komisioner OJK, mulai Senin (30/1) hingga 14 Februari 2012.
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK mengundang warga Negara Indonesia yang terbaik menjadi Anggota DK OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Menurut Humas Kementerian Keuangan, bagi warga Negara Indonesia yang berminat dapat membuka website www.pansel.ojk.go.id guna mengetahui persyaratan dan dokumen pendukung pencalonan DK OJK.
Setelah dinyatakan lolos seleksi tahap I, yakni seleksi administratif pada 20 Februari 2012 akan diumumkan siapa yang berhak masih seleksi tahap II atau seleksi kapabilitas yang dilakukan pada 21-24 Februari 2012.
Pada 29 Februari 2011 diumumkan calon yang masuk dalam seleksi tahap III atau tes kesehatan yang dilaksanakan pada 9-10 Maret.
Pada 14 Maret akan diumumkan siapa yang lolos ke seleksi tahap IV atau seleksi kompentensi yang dilakukan pada 15-17 Maret 2012.
Pada 22 Maret akan diumumkan 21 calon anggota DK OJK yang disampaikan kepada Presiden.











