IMQ, Jakarta —
Produsen peralatan fotografi kondang asal Amerika Serikat, Eastman Kodak Co., mengejutkan dunia setelah pada Kamis (19/1) menyatakan pihaknya bersama anak usahanya telah mengajukan perlindungan kepailitan Chapter 11.
Menurut Kodak, langkah ini ditempuh untuk mendukung likuiditas di AS maupun di mancanegara, memonetasi hak intelektual non-strategis, menyelesaikan segala kewajiban, dan membuat perusahaan untuk fokus pada lini bisnis yang paling menguntungkan.
Kodak juga mengatakan masih akan membayar upah dan tunjangan karyawan dan mempertahankan berbagai program konsumen, dan juga sudah mendapatkan pinjaman sebesar US$950 juta dari Citigroup Inc.
Pengajuan perlindungan kepailitan Chapter 11 ini tentu sedikit mengejutkan pasar, dan The Wall Street Journal melaporkan bahwa sebelum pengumuman itu perusahaan sudah menunjuk seorang chief restructuring officer sebagai antisipasi pailit.
Saham Kodak menutup perdagangan Rabu (18/1) dengan penguatan 4,4% menjadi 55 sen, namun telah anjlok 14,6% selama Januari, dan hampir 90% dalam setahun terakhir, menurut data Fact Set.
Chairman dan Chief Executive Officer Kodak, Antonio Perez, mengatakan Chapter 11 memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memaksimalkan nilai dalam dua hal penting terkait dengan portofolio teknologi, yaitu patent digital-capture dan juga teknologi terobosan dalam hal cetak dan deposisi.
Pengumuman ini juga muncul hanya beberapa jam setelah Kodak mengatakan bahwa pihaknya tengah mengajukan gugatan hukum terhadap Samsung Electronics Co. atas tuduhan melanggar hak patent digital imaging, setelah melancarkan gugatan serupa kepada Apple Inc.











