IMQ, Jakarta —
Paket kebijakan yang dicetuskan oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri No. PM 18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, perdana diimplementasikan mulai Senin (12/3).
Pemberlakuan paket kebijakan dalam rangka mengatasi kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek ditandai dalam “Launching Operasi Green Line dan Pemberlakuan Paket Kebijakan Penanganan Kepadatan di Tol Jakarta-Cikampek” di Mega City Bekasi.
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Royke Lumowa, mengatakan paket kebijakan ini berangkat dari permasalahan kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menjadi jantung jalan tol yang ada di Jabotabek. Kepadatan yang terjadi khususnya di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1 dan GT Bekasi Timur 1.
Arahan optimalisasi Operasi Greenline yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian menekankan pada upaya sosialiasi kepada publik. Selain itu, gagasan untuk pembentukan posko bersama untuk mendekatkan program ini kepada masyarakat, mendapatkan feedback dan evaluasi.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menitikberatkan kepada keterlibatan masyarakat untuk optimalisasi paket kebijakan untuk mengatasi kepadatan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Ia mengimbau untuk melakukan pengamatan dan evaluasi program yang paling efisien. Evaluasi juga diterapkan untuk pelayanan bus premium transjabodetabek baik dari sisi okupansi maupun titik tujuan.
"Secara menyeluruh, paket kebijakan ini menggambarkan dalam bertransportasi di kota besar ada cara baru. Kami minta maaf jika dalam pelaksanaannya masih ada yg kurang nyaman," tutur Budi, melalui keterangan tertulis diterima Senin (12/3).
Peraturan Menteri Perhubungan mengenai paket kebijakan yang diterapkan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek meliputi:
1. Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional).
2. Pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4 dan 5 (2 arah) pada hari Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional).
3. Pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional).
Juru Bicara Jasa Marga, Dwimawan Heru mengharapkan, diimplementasikannya paket kebijakan ini mampu mengurangi kepadatan yang kerap terjadi di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek secara signifikan.
"Meski begitu, paket kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa adanya keterlibatan masyarakat. Oleh karena itu, pengguna jalan tol diharapkan mematuhi peraturan yang telah diterapkan, dan menggunakan bus Transjabodetabek Premium yang telah disediakan," jelas Dwimawan.
